1. JASA PENYEDIA TENAGA PENGAMANAN
-
Menyiapkan tenaga pengamanan yang berkualifikasi minimal telah melaksanakan diksar Gada Pratama.
-
Memberikan Kompensasi, Asuransi, dan Jaminan Kesejahteran lain bagi setiap personil satpam serta kejelasan status ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengatur kegiatan pengamanan dalam lingkungan/kawasan kerjanya sesuai permintaan pengguna jasa.
-
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengamanan dalam lingkungan kerjanya.
2. JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGAMANAN
3.Jasa Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
4. Jasa Layanan Kebersihan Facade Gedung
-
Kasus internal perusahaan pidana maupun perdata